Kasus Korupsi, DPO Kejati Kalbar Ditangkap di Demak
Pada kasus dugaan korupsi itu, Sukemi ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada proses penyidikannya, Sukemi telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Kalbar. Namun, Sukemi tidak pernah hadir. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: print-01/0.1/Fd.1/12/2024.
“Nanti kami terbangkan ke Jakarta, sebelum ke Kalbar,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi