Kasus Ledakan Mercon di Magelang, Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Bahan Petasan
MAGELANG, iNews.id - Jajaran Polresta Magelang menangkap penjual dan pembeli bahan petasan. Penjual yang ditangkap berinisial I atau NW, warga Tegal Rejo, sedangkan pembeli DS dan BBH warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Polisi menangkap mereka setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus meledaknya rumah di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3) malam. Ledakan mercon menewaskan satu orang pemilik rumah dan tiga warga luka-luka.
Dari hasil penangkapan tersangka I, polisi mengamankan barang bukti 11 kg belerang, 15 kg potasium, 1,5 kg obat mercon, 800 gram brom, 79 lembar sumbu mercon, 30 petasan,103 selongsong petasan dan beberapa alat pendukung pembuat petasan.
Pelaku mengaku dapat ilmu meracik petasan belajar dari YouTube. “Meracik petasan ini belajar dari Youtube Mas,” ujarnya, Selasa (28/3).
Sementara DS dan HBH sebagai pembeli bahan mercon dari tersangka I. Dari tangan dua pembeli tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kg obat mercon, 30 selongsong petasan hingga alat lat yang digunakan membuat petasan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indoneisia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menguasi, membawa.
Kemudian mempunyai persediaan, padanya atau memiliki dalam memilikinya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau bahan peledak. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni