Kasus Minibus Terguling Diduga Bawa Solar Ilegal, Polres Blora Tetapkan 2 Tersangka
BLORA, iNews.id - Polres Blora menetapkan dua tersangka terkait kasus minibus terguling di Jalan Blora-Cepu, Kamis (2/12/2021) lalu. Sebelumnya, mobil diduga bermuatan solar ilegal.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kedua tersangka adalah sopir dan kernet. Namun keduanya tidak ditahan.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka, yaitu sopir dan kernetnya. Memang tidak kami tahan ya, karena masih butuh waktu untuk meminta keterangan dari saksi-saksi ahli,” kata Wiraga Dimas Tama, Rabu (8/12/2021).
Kapolres memastikan, proses hukum masih terus berjalan. Kedua tersangka meskipun tidak ditahan, namun tetap laporan tiga kali seminggu.
"Kami bisa pastikan ya, rekan rekan bisa monitor, barang bukti masih di sini. Dan kami pastikan proses hukum tetap berlanjut, syukur-syukur ada pengembangan ke tersangka lain," katanya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolres telah menjelaskan terkait minibus yang terguling di jalan Blora-Cepu. Berawal dari anggotanya saat patroli melihat ada minibus yang mencurigakan hingga terjadi kejar-kejaran.
Minibus yang sudah dimodifikasi, kemudian terguling dan solarnya berceceran di jalan. Diduga minibus dipakai untuk membawa solar ilegal.
Editor: Ary Wahyu Wibowo