get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Semarang-Batang, Ibu dan Anak asal Pati

Kasus Pedofilia di Batang, Polisi Minta Korban untuk Melapor

Rabu, 10 November 2021 - 20:23:00 WIB
Kasus Pedofilia di Batang, Polisi Minta Korban untuk Melapor
Kapolres AKBP Mochammad irwan Susanto saat memintai keterangan pada tersangka pedofilia, Rabu (10/11/2021). Foto: ANTARA/Kutnadi.

Dari hasil keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulang kali, yaitu satu tahun hingga dua tahun terakhir ini.

Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk perkebunan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (8/11/2021) lalu. 

Tersangka FWR akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka FWR mengaku dirinya melakukan perbuatan itu sudah berulang kali dengan 33 korban anak di bawah umur.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut