Kasus Pembacokan Imam Masjid di Temanggung, Kapolres: Murni Masalah Pribadi
"Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal. "Saya minta semua tetap menahan diri demi iklim kondusif di Temanggung," katanya.
Dalam perkara ini, pelaku akan disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang melihat langsung kejadian.
"Ada beberapa orang yang melihat pelaku membacok korban. Mereka adalah makmum salat Subuh. Untuk pelaku bukan bagian dari makmum, dia menunggu beberapa saat setelah berlangsung salat, langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam," katanya.
Editor: Ahmad Antoni