Kasus Pembunuhan di Comal Pemalang Terungkap, Polisi: Tersangka Terjerat Judi Online

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Aldar (66) dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya, di Purwosari Kecamatan Comal. Polisi mengamankan tersangka Alfianto (22), warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang juga tetangga korban.
Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, diduga tersangka Allfianto melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.
“Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” kata Wakapolres mewakili Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, dalam jumpa pers, Rabu (6/12).
Dia mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka Allfianto memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari. “Tersangka mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar,” katanya.
“Kemudian dia melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” ujarnya.
Kompol Gunawan mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
“Tersangka menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400.000 di dalam jok motor korban,” katanya.
Selain mengamankan tersangka Allfianto, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,” ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor: Ahmad Antoni