Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan oleh LSM
SEMARANG, iNews.id - Polisi menyelidiki dugaan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes. Pemerasan diduga dilakukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM)
"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis (19/1/2023).
Menurut dia, polisi sudah menerima laporan terhadap LSM yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Laporan tersebut berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan atau penggelapan.
"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Sebelumnya, polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes terjadi pada sekitar Desember 2022.
Peristiwa sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo