get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Mimika Mediasi 2 Kelompok Warga yang Bertikai

Polres Brebes Usut Kasus 6 Remaja Perkosa Anak yang Berakhir Damai di Rumah Kades

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:06:00 WIB
Polres Brebes Usut Kasus 6 Remaja Perkosa Anak yang Berakhir Damai di Rumah Kades
KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji memberikan keterangan pers terkait kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Ist)

SEMARANG, iNews.id Polres Brebes menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh enam remaja yang sebelumnya dimediasi damai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak desa setempat. Tindak lanjut Polres Brebes dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal.  

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pihak Polres Brebes pada hari Senin 16 Januari 2023 menerima pengaduan dari Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) Dedy Rochman.

“Isinya laporan mengadukan dugaan persetubuhan yang dialami oleh korban WD yang dilakukan 6 orang anak yang terjadi di sebuah desa di wilayah Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, diperkirakan terjadi pada Desember 2022,” kata Iqbal, Selasa (17/1/2023). 

Informasi yang dihimpun, desa yang jadi lokasinya adalah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Pada surat pernyataan bersama yang diteken pada 29 Desember 2022, ada 4 tokoh desa yang ikut tanda tangan. Yakni Suntoro selaku Tokoh Masyarakat, Tarmudi Ketua RT, H. Ropi’I selaku Kepala Dusun dan Ardi Winoto selaku Kepala Desa Sengon.

Kesepakatan bersama itu dilakukan di rumah Kepala Desa (Kades) Sengon itu. Di antara yang hadir lainnya adalah pihak korban dan para orangtua dari terduga para pelakunya. 

Isinya antara lain; Pihak I dan Pihak II sepakat untuk tidak saling mengajukan perkaranya lebih lanjut secara hukum sampai pihak berwajib (kepolisian/pengadilan negeri) alias kekeluargaan, para pihak menyadari dan saling memaafkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut