Kasus Pemuda Tewas Jatuh dari Lantai 6 Hotel di Semarang, Ini Pengakuan Tersangka
Dalam kasus ini, sebelumnya antara korban dengan tersangka sempat pesta minuman keras untuk merayakan kelulusan pendidikan hukum.
“Kronologi peristiwanya korban, tersangka dan dua rekannya (tiga laki-laki dan satu perempuan) setelah menikmati minuman keras yang tak jauh dari Grand Candi dan menuju ke hotel untuk beristirahat,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
“Setelah sampai di kamar hotel kemudian terjadi peristiwa ini, tersangka mendorong korban sehingga terjatuh menuju jendela kaca menerobos ke lantai dua hotel,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHP atau 359 KUHP tentang pembunuhan karena kealpaannya yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni