Kasus Pencabulan 13 Siswi SD oleh Oknum Guru di Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, aksi bejat guru berstatus PNS ini modusnya dengan iming-iming nilai agama tinggi.
"Tersangka ketika jam istirahat, meminta korban untuk tetap berada di dalam kelas. Kemudian aksi yang tidak pantas itu dilakukan dengan iming-iming akan mendapat nilai bagus,” katanya.
Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak bisa menahan hasrat nafsu ketika melihat anak kecil, sehingga melampiaskan nafsu kepada korban.
"Untuk tahap penyidikan pihak kepolisian mengangga sudah selesai karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun bila ada info lain dari masyarakat terkait perkembangan kasus dengan tersangka M ini, kami akan segera menindaklanjuti," tegas Rifeld.
Sebelumnya diberitakan pada tanggal 9 Desember 2021 bahwa seorang guru tega mencabuli 13 siswi yang masih di bawah umur. Untuk melancarkan aksi cabulnya, tersangka memaksa para korban dengan cara menarik korban dan dipangku kemudian meraba bagian paling sensitif para siswinya tersebut.
Editor: Ahmad Antoni