Kasus Pencurian di Keraton Solo, Putri Kedua PB XIII Akhirnya Mengadu ke Polresta

SOLO, iNews.id - Putri Keraton Kasunanan Surakarta GRAy Devi Lelyana Dewi akhirnya membuat pengaduan ke Polresta Solo, Rabu (21/12/2022). Devi mengadu ke polisi terkait dugaan pencurian di kompleks keraton pada Sabtu (17/12).
Didampingi kuasa hukumnya Sapto Dumadi Ragil Raharjo, putri kedua Paku Buwono XIII itu masuk ke ruang pengaduan Polresta Solo sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kedatangan saya ke sini, perihal kemarin yang terjadi di Kepuntren. Kebetulan itu berada di wilayah pribadi saya," katanya.
Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan itu terekam dalam Nomor: STBP/931/XII/2022/Reskrim, dengan dugaan tindak pidana pencurian.
"Karena kemarin saya baru sampai dari Bali, baru bisa membuat laporan sekarang karena istirahat dulu dan baru bisa hari ini saya buat laporan," ujarnya.
Devi menyebut jika barang-barang pribadinya yang berupa perhiasan, giwang, gelang, kalung yang tersimpan di dalam kamar pribadinya di Kepuntren raib.
"Kalo saya total ditambah dengan jarit-jarit koleksi kuno, harganya gak bisa ditaksir. Mungkin sekitar Rp150 juta. Kemungkinan lebih dari 10 jarit yang belum diwiru," sebutnya.
Sementara itu, Sapto Dumadi Ragil Raharjo menegaskan bahwa kasus pencurian pada Sabtu (17/12) betul adanya. Maka dari itu pihak yang merasa kehilangan membuat pengaduan.
"Terkiat kerugian kami akan identifikasi untuk pencurian kali ini saja, bukan untuk pencurian yang terjadi 6 tahun terakhir," katanya.
Inventarisasi lanjut Sapto akan mulai dilakukan malam ini. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Solo guna diadakan olah TKP.
"Kalau alat bukti belum ada, kami sudah koordinasi dan kemungkinan akan dilakukan olah TKP oleh penyidik," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni