Kasus Pengeroyokan Pemuda hingga Sekarat, Anak Kepala Desa di Blora Jadi Tersangka
BLORA, iNews.id – Anak seorang kepala desa (Kades) di Blora menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap pemuda hingga sekarat. Pengeroyokan terjadi pada hari Lebaran di salah satu tempat hiburan di Blora.
Kejadian pengeroyokan berawal dari sebuah video korban yang bernama Zaimul Mustakim warga Kecamatan Banjarejo akibat pengeroyokan dalam kondisi sekarat yang viral di media sosial beberapa hari lalu.
Dari viral video tersebut, kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, akhirnya terungkap.
Tim Resmob bersama Jatanras Polda Jateng melakukan pengejaran dalang pengeroyokan yang hendak melarikan diri bersama keluarganya ke Jakarta.
Sempat terjadi kejar-kejaran di jalan tol menuju Jakarta, akhirnya petugas gabungan berhasil membekuk pelaku di jalan tol Kalikangkung pada Kamis (27/4) dini hari.
Dua pelaku yang hendak melarikan diri tersebut salah satunya bernama Candra Adi Nugroho, merupakan anak seorang Kades Kebonharjo.
Kedua pelaku tersebut melarikan diri menggunakan mobil siaga desa bersama kedua orang tua pelaku, kades dan saudara perempuannya yang juga seorang perangkat desa.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan dari keterangan kedua pelaku kemudian dikembangkan kepada pelaku lainya, sebanyak lima orang diamankan di Kecamatan Banjarejo.
“Dari tujuh pelaku tersebut, empat orang dijadikan tersangka pengeroyokan dengan barang bukti pakaian korban dan dua batang kayu sebagai sarana pengeroyokan,” katanya, Jumat (28/4).
Menurutnya, pengeroyokan itu berawal dari pelaku yang sedang cekcok dengan kelompok pemuda dari desa lain di halaman depan klub hiburan malam.
“Korban kemudian melerainya karena kenal dengan pelaku. Namun pelaku sudah menghubungi teman-temannya,” ujarnya.
Setelah temannya yang berjumlah 15-20 orang datang, kelompok pemuda yang mau cekcok sudah pergi. Tinggal korban dan temannya yang ada di lokasi dan terjadi pengeroyokan terhadap korban tersebut hingga sekarat.
Sementara empat pelaku kini terancam dengan hukuman 9 tahun penjara, karena menyebabkan korban luka berat.
Polisi masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Editor: Ahmad Antoni