Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Brebes, Polda Jateng Dalami Keterlibatan PT ASS

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng mendalami dugaan keterlibatan PT Anugrah Satria Samudra (ASS) dalam kasus penyalahgunaan bio solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pasalnya, salah satu barang bukti yang diamankan adalah truk tangki berkapasitas 8000 liter merek Mitsubishi Canter nopol E 9909 B dengan tangki bertuliskan PT ASS.
Itu adalah salah satu barang bukti yang ditemukan di gudang penyimpanan solar subsidi di Dusun Sidaon RT01/RW06, Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
“Pengakuan sopir, mobil tangki itu ditempel sendiri (stikernya) kami dalami. Mobilnya sekarang sudah ada di sini, di belakang (parkiran belakang markas),” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023).
Ditanya siapa yang membeli truk tangki tersebut, Kombes Dwi belum bisa menjawabnya. “Itu (salah satu yang) kami dalami, keterlibatan PT. ASS (ada atau tidak) kami dalami,” ujarnya.
Berdasarkan informasi di website Kementerian ESDM, di laman migas.esdm.go.id. PT. ASS terdaftar sebagai badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan migas.
Tersangka pada kasus ini berinisial AF warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Dia adalah pengelola gudang yang digunakan untuk menimbun solar subsidi sebelum dijual ke nelayan-nelayan di Kota Tegal dan Kabupaten Brebes dengan harga non-subsidi.
Penyidik mendapati modus operandi kejahatan ini adalah melakukan pembelian solar subsidi di SPBU menggunakan surat rekomendasi pembelian yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Brebes. Solar subsidi itu dibeli menggunakan 3 sepeda motor yang sudah dilengkapi keranjang besi untuk mengangkut jeriken, tempat menyimpan solar.
Termasuk sebuah mobil pikap merek Suzuki Futura warna hitam nopol E 8491 PY. Mesin pompa alkon besar dan 2 set mesin pompa kecil juga diamankan jadi barang bukti, selain struk pembelian solar dari SPBU 44 522 20 Bangsri, Kabupaten Brebes.
Terkait SPBU tersebut, penyidik juga terus melakukan penyelidikan apakah ada faktor kesengajaan atau tidak. Penyidik akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk ini. Termasuk penerapan sanksi seperti apa yang dijatuhkan jika terbukti pemilik, pengelola atau pegawai SPBU di sana terlibat tindak pidana ini.
Pada kejahatan yang berlangsung sejak Juni 2023 ini, penyidik menyita barang bukti solar subsidi sebanyak 11 ton. Tersangka AF dijerat Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. “Potensi kerugian negara Rp480 juta,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni