Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Semarang, Pemilik Gudang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Semarang, Pemilik Gudang Ditetapkan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (15/12/2022). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Semarang. Tersangka berinisial SAM, warga jalan Kawi Kota Semarang, pemilik gudang untuk menimbun solar bersubsidi.

"Kemarin sudah gelar perkara (penyidik), SAM ditetapkan tersangka, besok akan dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (29/12/2022).

Peran SAM adalah pengelola kegiatan dari gudang solar ilegal itu. Dia juga yang membiayai operasional gudang solar ilegal termasuk para sopir di sana. "Dia kuncinya, baru satu tersangka," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.