SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan satu tersangka kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Semarang. Tersangka berinisial SAM, warga jalan Kawi Kota Semarang, pemilik gudang untuk menimbun solar bersubsidi.
"Kemarin sudah gelar perkara (penyidik), SAM ditetapkan tersangka, besok akan dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (29/12/2022).
Peran SAM adalah pengelola kegiatan dari gudang solar ilegal itu. Dia juga yang membiayai operasional gudang solar ilegal termasuk para sopir di sana. "Dia kuncinya, baru satu tersangka," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News