Kasus Penusukan di Salatiga Sampai Tewas, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
SALATIGA, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Salatiga menjerat tersangka kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Pasal 351 KUHP. Mahesa Gus Anang Arifin alias Anang (21) warga Celengan, Lopait, Tuntang, Kabupaten Semarang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, setelah ditangkap pelaku langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Indra Mardiana, Senin (24/1/2022).
Disinggung mengenai motif kasus ini, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan karena membela adik iparnya yang menuntut pertanggungjawaban korban atas kehamilannya. Kemudian terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Semarang, disimpulkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada dada sebelah kanan, dan luka benda tajam akibat tusukan pada dada kiri yang menembus paru dan jantung.
"Luka tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan sehingga mati lemas," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal pada hari Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama temannya Riyan Asfari menemui Irmayati di Kafe Lambada, Sarirejo, Bugel, Sidorejo, Salatiga. Mereka lalu pulang ke rumah kos di daerah Soka.
Kemudian pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 24.45 WIB, korban bersama Riyan kembali ke lokasi kejadian untuk menemui Irmayati. Ternyata di lokasi kejadian ada Ika, mantan pacar korban. Setelah mereka bertemu, Ika mengaku hamil dua bulan dan meminta pertanggungjawaban korban.
Namun korban tidak mengakui bahwa janin yang berada dalam rahim Ika bukan anaknya dengan alasan baru berpacaran satu bulan. Akhirnya terjadi pertengkaran dan dilerai oleh Riyan.
Selang beberapa waktu kemudian, pacar korban Irma datang dan bertengkar dengan Ika. Di tengah pertengkaran, Ika meminta bantuan kakaknya. Kakak Ika bersama suaminya Mahesa Gus Anang Arifin alias Anang dan seorang lelaki bernama Bintang tiba di lokasi.
Setelah itu, terjadi perkelahian antara Anang dengan korban. Bintang berusaha melerai, namun perkelahian tidak dapat dihindarkan.
"Tersangka Anang menusuk korban dengan pisau dapur dan mengenai dada sebelah kiri. Korban tersungkur dan pelaku langsung kabur bersama istrinya, Bintang dan Ika," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo