get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:49:00 WIB
Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto. (Foto: dok Polri)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Tersangka berinisial SD yang diketahui menjabat sebagai kepala cabang (kacab) Koperasi BLN di Kota Salatiga.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah nasabah Koperasi BLN yang berkantor pusat di Kota Salatiga mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami menetapkan satu tersangka kepala cabang di Kota Salatiga. Inisial SD,” ujar Kombes Djoko Julianto, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses pengumpulan barang bukti juga dilakukan melalui penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

“Untuk yang lain masih kami terus melakukan upaya proses pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti yang sudah kami lakukan dalam penggeledahan kemarin,” katanya.

Selain itu, penyidik juga masih menghitung total kerugian yang dialami para nasabah Koperasi BLN.

Perhitungan tersebut dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Total kerugian masih kami hitung bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk OJK dan PPATK. Koordinasi di lapangan juga masih terus kami lakukan,” ujarnya.

Kombes Djoko juga menanggapi permintaan sejumlah pihak agar Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo segera ditahan. Dia menegaskan polisi akan menempuh proses penyidikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami menyidik dahulu. Selama semua cukup unsurnya, buktinya semua terpenuhi, ya, akan kami lakukan,” katanya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Koordinasi tersebut dilakukan karena terdapat laporan serupa terkait Koperasi BLN dari beberapa daerah lain seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Saat ini Polda Jateng juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Koperasi BLN.

“Sampai dengan hari ini masih kami lakukan upaya koordinasi di lapangan. Kami tetap akan melakukan upaya semaksimal mungkin,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut