Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Saksi Ahli : Terdakwa Melanggar 3 Tindak Pidana

TEGAL, iNews.id - Sidang kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (10/12/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dari Universitas Nahdlatul Ulama, Banyumas.
Dalam keterangannya, Noor Aziz Said menyatakan pelaku dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. “Satu pasal 216 KUHP, tidak mentaati perintah aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah Polisi,” kata Noor Aziz Said, Kamis (10/12/2020).
Kedua, pasal 93 Undang Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Yakni menghalang halangi atau mengganggu pelaksanaan karantina kesehatan. Serta pasal 14 UU Nomer 4 Tahun 1984 tentang pemberantasan penyakit menular.
Ia berpendapat tindakan terdakwa melaksanakan pesta hajatan dengan hiburan konser dangdut saat pandemi telah melanggar tiga tindak pidana. Selain saksi ahli, tiga orang saksi lainnya juga dihadirkan di persidangan.
Yakni pemilik orkes dangdut, dan dua kameramen. Mereka dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Toetik Ernawati. Pertanyaan terkait kondisi penerapan protokol kesehatan di pesta hajatan dengan hiburan orkes dangdut, 23 september 2020 lalu.
Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. Ketika sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, JPU dan majelis hakim mengajukan pertanyaan terkait persiapan hingga suasana saat pelaksanaan.
Terdakwa nekat melanjutkan acara hingga malam meski perizinan telah dicabut sejak sore. Alasannya, jika dibubarkan dirinya menanggung malu. Sementara, sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan karena acaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Terdakwa hanya menjalani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota tegal satu pekan sekali.
Editor: Ary Wahyu Wibowo