get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina 

Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Saksi Ahli : Terdakwa Melanggar 3 Tindak Pidana

Kamis, 10 Desember 2020 - 20:30:00 WIB
Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Saksi Ahli : Terdakwa Melanggar 3 Tindak Pidana
Saksi ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dari Universitas Nahdlatul Ulama, Banyumas saat memberikan keterangan di PN Kota Tegal, Kamis (10/12/2020). foto Yunibar.

TEGAL, iNews.id - Sidang kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali digelar  di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (10/12/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Noor Aziz Said dari Universitas Nahdlatul Ulama, Banyumas. 

Dalam keterangannya, Noor Aziz Said menyatakan pelaku dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. “Satu pasal 216 KUHP, tidak mentaati perintah aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah Polisi,” kata Noor Aziz Said, Kamis (10/12/2020). 

Kedua, pasal 93 Undang Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Yakni menghalang halangi atau mengganggu pelaksanaan karantina kesehatan. Serta pasal 14 UU Nomer 4 Tahun 1984 tentang pemberantasan penyakit menular. 

Ia berpendapat tindakan terdakwa melaksanakan pesta hajatan dengan hiburan konser dangdut saat pandemi telah melanggar tiga tindak pidana. Selain saksi ahli, tiga orang saksi lainnya juga dihadirkan di persidangan.  

Yakni pemilik orkes dangdut, dan dua kameramen. Mereka dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Toetik Ernawati. Pertanyaan terkait kondisi penerapan protokol kesehatan di pesta hajatan dengan hiburan orkes dangdut, 23 september 2020 lalu. 

Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. Ketika sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,  JPU dan majelis hakim mengajukan pertanyaan terkait persiapan hingga suasana saat pelaksanaan. 

Terdakwa nekat melanjutkan acara hingga malam meski perizinan telah dicabut sejak sore. Alasannya, jika dibubarkan dirinya menanggung malu. Sementara, sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. 

Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan  karena acaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Terdakwa hanya menjalani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota tegal satu pekan sekali. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut