Kasus Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya, 5 Senior Jadi Tersangka

Dari berbagai keterangan dan bukti yang diperoleh, korban ternyata diduga dianiaya oleh lima seniornya di luar lingkungan kampus. Kelima senior yang ditetapkan tersangka, yakni Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.
Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang. Korban dianiaya ketika para seniornya itu mengumpulkan para adik kelasnya di luar kampus untuk pembinaan.
Dari pemeriksaan, tersangka Caecar menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian itu dengan berpura-pura membuat cerita seolah-olah terjadi kecelakaan yang memicu penganiayaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.
Editor: Ary Wahyu Wibowo