get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding

Jumat, 05 Mei 2023 - 13:39:00 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding
Tim kuasa hukum Sugi Nur (Gus Nur) saat menyerahkan memori banding ke PN Solo, Jumat (5/5/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id - Kuasa hukum Sugi Nur (Gus Nur) mengajukan memori banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan. Banding diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5/2023). 

"Kaitannya dengan isi memori banding, kami menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim," kata anggota tim kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Marshanda Prasetya. 

Sebelumnya, Gus Nur dan Bambang Tri menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Keduanya divonis 6 tahun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, 18 April 2023.

Andhika mengatakan, pihaknya menolak vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo yang memberikan keputusan 6 tahun penjara terhadap Sugi Nur. Status Gus Nur dinilainya berbeda dengan Bambang Tri, sehingga vonis dinilai tidak adil.

"Status Gus Nur dan Bambang Tri ini berbeda tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan putusan juga sama. Jadi, sepertinya kok ini tidak mencerminkan keadilan," ujarnya.

Andhika menjelaskan, Gus Nur hanya sebagai seorang pewawancara. Seorang yang penasaran dengan dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kemudian mengundang Bambang Tri menjadi nara sumber.

"Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Kan ternyata hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil," katanya. 

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut bahwa Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran yang digunakan untuk menjatuhkan vonis Gus Nur tidak terpenuhi. Sehingga Gus Nur semestinya dibebaskan. 

"Seharusnya Gus Nur itu bebas. Hukumannya bukan hanya turun," ucapnya. 

Setelah mengajukan berkas memori banding ke PN Solo, berkas akan dilimpahkan ke Pengaduan Tinggi di Semarang. Laporan permintaan banding perkara Gus Nur tercatat dengan nomor 318/Pid.Sus/2022/PN Skt. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut