Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

SOLO, iNews.id – Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023). Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, kedua terdakwa didakwa atas kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE. Namun, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa adalah Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Kedua terdakwa juga terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat secara bersama-sama.
"Dalam fakta persidangan, yang terbukti pada terdakwa pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946. Itu dari fakta-fakta yang diajukan persidangan baik saksi-saksi dan bukti-bukti dari JPU, fakta bisa membuktikan," kata Bambang.
Meski pasal yang diterapkan JPU dan Majelis Hakim sama. Namun masa hukuman penjara antara vonis dan tuntutan berbeda. Kendati demikian kedua terdakwa memutuskan mengajukan banding, dan JPU masih pikir-pikir.
"Dari JPU menutut 10 tahun. Tapi keputusan Hakim secara aklamasi mevonis 6 tahun. Dakwaannya, keduanya turut serta. Putusan itu masih belum ikrah, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni