get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji 2024, Jumlahnya Hampir Rp100 Miliar

Kata Ketua KPK soal Penetapan Tersangka Kuota Haji: Masalah Waktu Saja

Senin, 06 Oktober 2025 - 22:04:00 WIB
Kata Ketua KPK soal Penetapan Tersangka Kuota Haji: Masalah Waktu Saja
Ilustrasi KPK segera menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji hanya masalah waktu. Sebab, penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Ah, itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya," ujar Setyo di Gedung KPK, Senin (6/10/2025).

KPK telah menerima pengembalian uang dari asosiasi hingga biro perjalanan alias travel terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Uang yang diterima hampir mencapai Rp100 miliar.

"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu," ujar Setyo Budiyanto.

Dia menjamin penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan uang terkait perkara tersebut. Bahkan, kata dia, penyidik juga akan mengejar aset-aset yang diduga dibeli menggunakan aliran dana korupsi.

"Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu," tutur Setyo.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut