Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam
Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. "Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ucap Ni'am.
Dia menegaskan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya bukan pemidanaan. "Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," tutur dia.
Kendati demikian, Ni'am menilai implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan kemanfaatan bagi umat. Hal itu juga bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.
"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.
Editor: Kastolani Marzuki