Kawanan Rampok Sadis Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi, 2 Buron
 
                 
             
                PEMALANG, iNews.id - Kawanan perampok spesialis pembobol minimarket yang kerap beraksi di kawasan Pantura ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang, Jawa Tengah.
Kawanan rampok tersebut tergolong sadis dalam menjalankan aksinya dan tak segan melukai korban. Mereka beroperasi di toko swalayan dengan modus mengancam pakai senjata tajam dan senjata api.
 
                                    Kapolres Pemalang AKBP Kristianto Yoga Dharmawan mengungkapkan, ada lima tersangka kawanan perampok spesialis minimarket yang berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lain saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Mereka masing-masing Slamet Anggono (28) dan Dwifa Sewandi (26). Kedua tersangka merampok Indomaret di Desa/Kecamatan Randudongkal, Kamis (28/2/2019). Akibat aksi para pelaku, pemilik toko swalayan mengalami kerugian Rp19 juta.
“Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, rokok beragam merek dan kosmetik beragam merek, serta satu sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nopol G 5976 YD untuk memperlancar aksinya,” ujar Kapolres, Senin (18/3/2019).
Dari penangkapan dua tersangka, kata dia, polisi kembali menangkap dua tersangka lain yakni, Wildan (20) dan Royan Rizaldi (20). Mereka merampok minimarket Alfamart Sirangkang, Kecamatan Petarukan, Rabu (27/2/2019).
Kedua tersangka menguras uang sebesar Rp47 juta lebih dalam brankas, serta uang Rp830.800 dalam laci, serta Handphone (HP) milik karyawan. Petugas juga mengamankan motor Honda Beat Nopol G 2837 AQF. “Aksi dua tersangka ini telah merugikan Rp56 juta lebih milik manajemen minimarket,“ ucap Kapolres.
Kerja keras polisi mengungkap kawanan perampok spesialis minimarket kembali membuahkan hasil. Polisi kembali menangkap komplotan Heri Kiswantoro (28). Komplotan ini termasuk yang paling sadis.
Bersama Darsono (37) dan Bagus Permana (28), mereka menyatroni minimarket di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal dengan mengancam karyawan menggunakan sebilah golok dan senjata api jenis CCP.
“Kawanan ini memaksa karyawan toko menunjukkan brankas. Sehingga para pelaku leluasa mengeruk uang Rp36 juta lebih, bahkan dalam operasinya kelompok ini menggunakan mobil Avanza,” ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka Heri sudah ditangkap Polda Jateng. Sedangkan dua pelaku lainnya masuk DPO. “Para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.
Kepada penyidik, tersangka Bagus menyebutkan, dia besama kawan lainnya menyasar mininmarket saat dini hari dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api untuk mengancam korban.
"Kami melakukan saat dini hari karena saat sepi dan biasanya pegawai juga beberapa orang saja. Seluruh hasil rampokan sudah habis untuk poya-poya," kata Bagus.
Editor: Kastolani Marzuki
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                