Kecelakaan di Magelang, 3 Pelajar Berboncengan Motor Tabrak Pohon gegara Panik Diancam Sajam
Korban RDS selaku pengemudi mengalami luka lecet di tangan dan lutut kiri, Korban AF mengalami patah tulang kaki kiri, wajah kiri dan bibir mengalami lecet. Sementara Korban SR mengalami lecet pada tangan kiri dan kaki kiri.
“Ketiganya dalam kondisi sadar. Atas kejadian itu salah satu dari orang tua korban Anak ini melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasar laporan tersebut Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa pengancaman dengan sajam ini,” terang Kompol Rifeld.
Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan anak yang berkonflik hukum berinisial MLA (16) asal Temanggung, anak inilah yang mengancam para korban anak dengan sajam.
Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru hitam, helm merek BMC, celana pendek hitam, jaket putih, satu sajam jenis golok, celana panjang warna hitam, jaket jamper warna hitam, dan sepatu warna putih.
“Pelaku Anak ini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI No 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat tentang membawa sajam penikan dan penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” ujar Kompol Rifeld.
Editor: Ahmad Antoni