Kecelakaan Truk Tertabrak Kereta Api Sancaka di Sragen, Sopir Luka Berat

"Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan KA kepada para pelanggan KA Sancaka (101F) dan beberapa KA yang terdampak,” ucapnya.
Daop 6 Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu waspada dan hati hati saat melewati perlintasan. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan kejadian ini ada 5 KA yang mengalami kelambatan, yakni KA 101f Sancaka berangkat Masaran pukul 05.00 WIB atau terlambat 249 menit, KA 66 Turangga andil 66 menit, KA 122a Malabar andil 63 menit, KA 56 Gajayana andil 19 menit, KA 218b Jayakarta andil 53 menit.
Editor: Donald Karouw