get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pemalang yang Lebih Lancar, Nomor 2 Punya Pemandangan Indah!

Kecelakaan Truk Tertabrak Kereta Api Sancaka di Sragen, Sopir Luka Berat

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:07:00 WIB
Kecelakaan Truk Tertabrak Kereta Api Sancaka di Sragen, Sopir Luka Berat
TKP truk tertabrak Kereta Api Sancaka di pelintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antar Stasiun Sragen-Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) dini hari. (Foto: ist)

"Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan KA kepada para pelanggan KA Sancaka (101F) dan beberapa KA yang terdampak,” ucapnya.

Daop 6 Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu waspada dan hati hati saat melewati perlintasan. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan kejadian ini ada 5 KA yang mengalami kelambatan, yakni KA 101f Sancaka berangkat Masaran pukul 05.00 WIB atau terlambat 249 menit, KA 66 Turangga andil 66 menit, KA 122a Malabar andil 63 menit, KA 56 Gajayana andil 19 menit, KA 218b Jayakarta andil 53 menit. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut