Kecewa Putusan PTUN Semarang terkait Seleksi Sekdes, Kades Tlogorejo Pati Ajukan Banding
SEMARANG, iNews.id – Kepala Desa (Kades) Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Supar, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Supar kecewa atas putusan terkait seleksi sekretaris daerah (sekdes) di desanya.
“Banding sudah kami ajukan kemarin,” kata Supar dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022). Pengajuan banding itu dilakukan kuasa hukumnya, Zainur Rofiq yang juga warga Kabupaten Pati.
Permohonannya telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, melalui e-Court alias pendaftaran perkara secara online.
Kekecewaan Supar karena Majelis Hakim PTUN Semarang memenangkan penggugat bernama Abdul Khakim selaku orang yang tidak terima usai dinyatakan kalah dalam seleksi Calon Sekretaris Desa.
Sesuai mekanisme yang ada, sebut Supar, calon terpilih Sekdes di sana bernama Catur Wahyuningsih. Ini juga yang disebutkan dalam amar putusan PTUN Semarang atas gugatan itu, yakni membatalkan Keputusan Kepala Desa Tlogorejo Nomor:141/4/Tahun 2022 tentang pengangkatan Catur Wahyuningsih sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Supar kecewa, padahal sesuai data yang ada dan mekanisme yang sudah dijalankan panitia, pihak penggugat yakni Abdul Khakim kalah karena secara akumulasi, nilainya lebih rendah dari calon lainnya.
Dia tidak mendapatkan tambahan nilai jasa pengabdian karena tidak bisa mengumpulkan syarat-syarat yang ditentukan. Antara Abdul Khakim dan Catur Wahyuningsih diketahui juga masih punya hubungan saudara.
Dia menegaskan, panitia pengisian perangkat di Desa Tlogorejo sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Salah satu mekanismenya adalah ujian tertulis, ini sudah dilaksanakan pada 16 April 2022 oleh pihak Stikubank Semarang di Kota Semarang.
Majelis Hakim PTUN Semarang yang menangani adalah Andri Nugroho Eko Setiawan selaku Hakim Ketua Majelis, serta Hendry Tohonan Simamora dan Kukuh Santiadi sebagai Hakim Anggota. Putusannya pada Kamis 17 November 2022, Nomor: 49/G/2022/PTUN.SMG. Putusan itu memerintahkan tergugat yakni Supar mencabut surat keputusan pengangkatan Sekdes tersebut.
Pada putusan itu pula Majelis Hakim mewajibkan Supar sebagai tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Baru tentang Pengangkatan Abdul Khakim (penggugat) sebagai Sekretaris Desa di Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. “Semoga hakim PTTUN bisa memberikan keadilan kepada kami,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni