Kejaksaan Bantu Pemkot Semarang Tagih Pajak Bumi dan Bangunan

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memberi pendampingan pemkot setempat dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kejaksaan akan mengirimkan surat penagihan kepada seluruh wajib pajak.
"Pendampingan berkaitan dengan penagihan, secara non-litigasi," kata Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto, Jumat (16/6/2023).
Surat penagihan kepada seluruh wajib pajak, dikirimkan kepada yang menunggak maupun tidak.
Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.
Ia mengatakan target penerimaan Kota Semarang dari PBB pada tahun ini mencapai Rp650 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo