get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Periksa Oknum Guru Agama atas Kasus Pencabulan 23 Siswi SMP di Batang

Jumat, 25 November 2022 - 06:02:00 WIB
 Kejaksaan Periksa Oknum Guru Agama atas Kasus Pencabulan 23 Siswi SMP di Batang
Tersangka AM dalam kasus pencabulan 23 siswi SMP Gringsing saat dijenguk istrinya di ruang tahanan Kejari Kabupaten Batang. (Antara)

BATANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang memeriksa tersangka oknum guru agama berinisial AM (33) atas kasus pencabulan terhadap 23 siswi SMP. Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," kata Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom, Kamis (24/11/2022).

Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, kata dia, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.

Mukharom menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut