BATANG, iNews.id - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Keduanya yakni Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang berinisial TR, dan bendahara Desa Pretek berinisial HZ.
Penetapan tersangka keduanya berdasarkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek tahun anggaran 2018-2021.
"Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap Kades Pretek TR dan Bendahara Desa Pretek untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kelas II-B Batang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Mukharom, Senin (24/10/2022).
Dia mengatakan, kedua tersangka ditahan terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan DD sebesar Rp351,67 juta yang dilakukan sejak 2018 hingga 2021.
Penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut dimulai sejak 1 April 2022 lalu. Berdasarkan pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara (ekspose) pada tanggal 24 Oktober 2022 penyidik Kejaksaan Negeri Batang akhirnya menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News