BLORA, iNews.id - Tiga Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) kios pasar cepu, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora akhirnya ditahan. Ketiganya berinisial S (Kepala Dindagkop dan UKM), W (Kabid Pasar) dan MS (mantan Kepala UPTD Pasar Cepu).
Namun yang datang memenuhi panggilan hanya dua orang saja. Pertama MS dan pengacaranya, kemudian W dan pengacaranya. Sedangkan S belum datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, hanya pengacaranya saja.
"Kita mengadakan tahap dua untuk kegiatan penyidikan Pasar Cepu. Yang mana saat ini yang datang baru dua tersangka yaitu M dan MS didampingi pengacara. Setelah kita swab PCR hasilnya negatif kita adakan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Adung, Selasa (5/10/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News