Kejari Grobogan Eksekusi 2 DPO Kasus Perusakan Hutan, Dijebloskan ke Lapas Purwodadi
Kedua terpidana dijatuhi masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan. Keduanya dibebani membayar biaya perkara Rp5.000.
“Namun saat persidangan dan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi pada 21 Agustus 2023, kedua terpidana tidak hadir (In Absentia),” jelasnya.
Kedua terpidana tersebut, kata dia, tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadiri persidangan. Sehingga kedua terpidana ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hingga akhirnya melalui pendekatan ke keluarga oleh Tim Tabur Seksi Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Grobogan, tambah Frengki, kedua terpidana menyerahkan diri.
“Setelah itu kedua terpidana diantar oleh Jaksa Eksekutor dan pengawal tahanan Kejari Grobogan ke Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani pidana,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni