Kejari Jakpus Sita Benteng Vastenburg Solo, Diduga terkait Kasus Korupsi Benny Tjokrosaputro
SOLO, iNews.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menyita Benteng Vastenburg Solo. Papan pengumuman penyitaan diketahui telah terpasang di lokasi tersebut pada Kamis (27/7/2023).
Di papan penyitaan berwarna merah muda itu tertulis Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.
Putusan tersebut mengerucut pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa oleh dijatuhkan pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 6.078.500.000.000 .
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain Benteng Vastenburg, Kejari Jakpus juga menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.
Editor: Ahmad Antoni