Kejari Karanganyar Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

KARANGANYAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari setempat, Selasa (20/9/2022).
Dua tersangka yang dipanggil dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,16 miliar, yakni berinisial S selaku Kepala Desa Berjo aktif dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo.
Namun yang memenuhi panggilan penyidik Kejari hanya EK. Sedangkan tersangka S tidak hadir karena alasan sakit.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, tersangka EK dengan didampingi pengacara Ari Santoso datang di Kantor Kejari Karanganyar sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua tersangka, baik S maupun EK sebelumnya belum memberitahukan pengacara, sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan seorang pengacara.
Tersangka EK dalam pemeriksaan jika sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka dia dapat dilakukan penahanan dengan catatan saat menjalani pemeriksaan kesehatan hasilnya sehat.
EK sempat tidak memenuhi panggilan Kejari sebanyak tiga kali saat tahap pemeriksaan awal sebagai saksi karena bekerja di Jakarta. EK kini menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap EK, intinya soal pengelolaan BUMDes Berjo," katanya.
Selain itu, Penyidik Kejari Karanganyar bakal melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap S untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Karanganyar pada 27 September 2022 mendatang.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,16 miliar.
Kejari Karanganyar selama dua bulan terakhir bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan, dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti mempunyai hasil kerugian negara senilai sekitar Rp1,16 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo