Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta
SRAGEN, iNews.id - Oknum kepala desa bernama Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan hasil sewa tanah kas desa di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa yang dilakukan sejak 2016 hingga 2019.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan secara mendalam, diketahui tersangka telah menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa dan tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening kas desa,” ujar AKP Ardi, Selasa (11/11/2025).
Tersangka diketahui menyewakan lahan seluas 6.000 meter persegi kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB) dengan total nilai sewa mencapai Rp240 juta. Namun, uang tersebut tidak pernah dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo maupun APBDes dan tidak disetorkan ke kas desa.
Hasil penyelidikan menunjukkan Ngadiyanto menggunakan rekening pribadi untuk menerima seluruh uang sewa. Dana tersebut kemudian dikelola sendiri tanpa mekanisme pertanggungjawaban resmi, bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka memberikan nomor rekening BRI atas namanya kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa tanah kas desa, kemudian digunakan tanpa pertanggungjawaban sah,” kata AKP Ardi.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan mencantumkan kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp120 juta pada 2021, yang ternyata tidak pernah dilakukan.
Editor: Donald Karouw