Kejari Salatiga Diversi Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, Ini Tujuannya
Dia mengatakan, pada kasus tersebut anak disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan adanya kesepatan diversi yang dituangkan didalam berita acara diversi tersebut, maka terhadap perkara Anak Berhadapan Hukum tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Salatiga, tahapan selanjutnya adalah Penuntut Umum mengirimkan berita acara kesepakatan diversi kepada Pengadilan Negeri Salatiga untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan setempat
"Diversi merupakan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restorative. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restostoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku,” ujar Wisnu.
“Atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitution in integrum) dan bukan pembalasan," ujarnya
Editor: Ahmad Antoni