get app
inews
Aa Text
Read Next : Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Kejari Salatiga Diversi Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, Ini Tujuannya

Jumat, 14 Januari 2022 - 10:32:00 WIB
Kejari Salatiga Diversi Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, Ini Tujuannya
Ilustrasi lambang Kejaksaan. (Foto: ist)

Dia mengatakan, pada kasus tersebut anak disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan adanya kesepatan diversi yang dituangkan didalam berita acara diversi tersebut, maka terhadap perkara Anak Berhadapan Hukum tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Salatiga, tahapan selanjutnya adalah Penuntut Umum mengirimkan berita acara kesepakatan diversi kepada Pengadilan Negeri Salatiga untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan setempat

"Diversi merupakan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restorative. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restostoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku,” ujar Wisnu.

“Atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitution in integrum) dan bukan pembalasan," ujarnya

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut