Kejati Jateng Akan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Salatiga ke Pengadilan Tipikor

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah segera melakukan pemberkasan dan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana nasabah PD BPR Bank Salatiga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ini dilakukan setelah Kejati melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
Ketiga tersangka yakni, mantan Kasubag Kredit PD BPR Bank Salatiga Sunarti (43) warga Dusun Ngrawan RT 3 RW 1 Desa Ngrawan, Kecamatan Getasaan, Kabupaten Semarang; mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga Dwi Widiyanto (44) warga Karangwetan RT 01 RW 03 Desa/Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Dan mantan Direktur PD BPR Bank Salatiga Triandari Retnoadi (47) warga Jalan Pemandangan II No 11 Bugel, Sidorejo, Salatiga. Ketiga tersang ditahan di Rutan Polrestabes Semarang sebagai tahanan titipan Kejati Jateng.
Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Salatiga. Menurutnya, penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga diduga berlangsung selama tahun 2008 hingga 2018.
"Pada kurun waktu tersebut terdapat penerimaan dan penarikkan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga," kata Priyanto, Selasa (25/5/2021).
Aksi culas tiga tersangka ini mengakibatkan terjadinya selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total kerugian Rp24,07 miliar.
"Telah kami amankan melalui asset tracing beberapa aset, seperti sertifikat tanah dan kendaraan, kami amankan untuk pemulihan ekonomi," katanya.
Editor: Ahmad Antoni