get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata di Purworejo yang Lagi Hits 2025, Dijamin Bikin Feed Instagram Estetik

Kejati Jateng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Kain Batik Rembang

Senin, 10 Mei 2021 - 21:32:00 WIB
Kejati Jateng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Kain Batik Rembang
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan. (iNews/Donny Marendra)

SEMARANG, iNews.id  - Penanganan kasus dugaan korupsi kain batik Rembang TA 2017 masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan beredar surat mengatasnamakan Kelompok Warga Masyarakat Rembang yang meminta penuntasan kasus tersebut. 

Pasalnya, perkara yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tersebut prosesnya masih terhenti hingga sekarang. Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa pada Senin 1 Februari 2021, atas perintah Bupati Rembang, pihak Sekretaris Daerah Rembang mengumpulkan beberapa orang yang telah menerima panggilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Pada pertemuan tersebut, Bupati Rembang mengatakan agar tidak perlu kawatir karena di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diduga ada orang yang dapat mengondisikan agar perkara ini bisa dihentikan karena kerugian negara pengadaan kain batik sudah dikembalikan. 

Saat dikonfirmasi, Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan membantah informasi yang beredar tersebut. Namun pihaknya berjanji tetap akan memonitoring atas surat yang beredar di masyarakat. 

"Sampai saat ini kami membantah soal itu (adanya dugaan orang dalam), kami menyatakan tidak benar terhadap informasi seperti itu.  Tapi tentunya akan kami monitor atau kami pantau selanjutnya terkait kebenaran informasi tersebut," kata Ridwan, Senin (10/5/2021). 

Dia mengatakan, untuk kelanjutan proses hukum dari kasus dugaan korupsi kain batik di Pemkab Rembang, Kejati Jateng telah melimpahkan proses hukum kepada aparat Polres Rembang. 

Sebab, mengacu pada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung, Polri dan KPK yang mana ketiganya boleh melakukan penyelidikan secara bersamaan pada suatu kasus akan tetap jika satu diantaranya telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan maka institusi lainnya harus mundur. 

"Kejasaan Tinggi Jateng melalui bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan dan dalam perkembangannya telah memanggil beberapa pihak. Kemudian di dalam perkembangannya ternyata juga telah ditangani oleh penegak hukum lainnya yaitu kepolisian," ujarnya. 

Menurutnya, Kejati Jateng telah melakukan pengecekan dan hasilnya telah dilakukan penghentian kasus karena pertimbangan telah dikembalikan kerugian kelebihan pembayaran. 

Terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari kasus itu, Emilwan Ridwan mengatakan bahwa hal tersebut masih berada di luar subtansi. 

Diketahui berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah kasus dugaan korupsi kain batik Rembang merugikan negara Rp600 juta meski kerugian itu telah dikembalikan ke negara. 

Terkait penanganan kasus tersebut, pengamat hukum, Budi ono SH mengatakan, diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejati Jateng adalah langkah yang bagus karena cepat merespons terhadap pengaduan masyarakat.

"Namun saya sangat menyayangkan kalau penanganan kasus itu diserahkan kepada Polres Rembang," katanya. Menurutnya, dari keterangan email tersebut terkesan ada yang ditutupi perihal perbuatan melawan hukumnya dengan bilang di luar substansi. “Jelas ada kerugian negara pastinya jelas ada perbuatan melawan hukumnya,” katanya.

Menurutnya, patut diperhatikan bahwa institusi sebesar Kejati berani mengeluarkan Surat Penyelidikan yang tentunya sudah mempertimbangkan tentang kaitannya dengan pencarian bukti awal yang cukup, bukan untuk mencari apakah sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya dengan pihak Polri.  

"Tentunya juga pastinya ada alasan atau sebab mengapa warga Rembang melaporkan kasus tersebut di Kejati Jawa Tengah. Dan itulah yang harus dikupas dalam artian APH harus ada kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat," ujarnya. 

Pihaknya mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan yang sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan. 

"Terkait dengan kejadian yang di Rembang dalam pengadaan Batik, pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan kerugian dari Audit BPKB Jawa Tengah. Kalau tidak ada temuan gak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan sehingga niat jahat atau perbuatan melawan hukum sudah jelas nyata terbukti," ujarnya. 

Dia mengatakan, seharusnya pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) setempat dalam hal ini Inspektorat Kebupaten Rembang harus bisa mendukung kinerja dari pihak Kejati Jateng dengan berani menyatakan bahwa para pelaku harus ditindak secara hukum sebagai bentuk efek jera agar yang lainnya tidak melakukan hal yang sama dengan menerbitkan surat rekomendasi

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut