get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertempuran Tegal dan Cilacap, Jejak Perlawanan ALRI Terhadap Agresi Militer Belanda 1947

Keliling dengan Sepeda Ontel, Duda di Tegal Cari Bocah untuk Dicabuli

Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:00:00 WIB
Keliling dengan Sepeda Ontel, Duda di Tegal Cari Bocah untuk Dicabuli
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menggelar perkara kasus penculikan dan pencabulan anak (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah menangkap pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di sebuah rumah kosong di kawasan wisata Pantai Purwahamba Indah, Kabupaten Tegal pada Rabu (6/5/2020).

Satreskrim Polres Tegal Kota, terpaksa menembak terduga pelaku Yosy Ardian (43) warga Jalan Layur, Kota Tegal. Pelaku dikehatui telah menculikan dan mencabuli dua orang anak di bawah umur. Tersangka ditembak karena mencoba kabur saat akan diamankan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, modus pelaku dalam mencari korbannya yakni dengan mengayuh sepeda ontel. Pelaku lalu mendatangi anak kecil yang sendirian lalu mengiming-imingi uang dan akan dibelikan kue ulang tahun.

"Ini berawal dari laporan pencurian, tapi setelah kami telusuri ternyata memang ada pelecehan seksual," ucap Siti, Sabtu (9/5/2020).

Selain menculik dan merampas perhiasan, tersangka juga mencabuli korbannya. Tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan penculikan dibarengi dengan aksi pencabulan.

Setelah korbannya mau diajak, pelaku yang berstatus duda ini kemudian membawa ke sebuah rumah kosong di kawasan obyek Wisata Pantai Purwa Hamba Indah, Suradadi, Kabupaten Tegal.

Hingga ini baru dua korban yang melapor pilisi. Dua korban terakhir yakni, anak perempuan berusia 9 tahun warga Kelurahan Randugunting. Korban lainnya anak perempuan berusia 11 tahun warga Tegalsari, Kota Tegal.

Siti Rondhijah mengimbau bagi orang tua yang anaknya pernah dibawa seseorang dan mengalami trauma agar segera melapor ke polisi. Hal ini selain untuk mengungkap kasus, anak juga bisa ditangani lebih dini.

"Kita akan terus dalam kasus. Tapi baru dua yang lapor. Jadi kami minta orang tua yang merasa anaknya pernah hilang dan mengalami perubahan perilaku bisa lapor ke kita," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga bulan bercerai. Sehingga timbul niatan untuk perlakuan pencabulan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut