Keluarkan 2 Siswa, KPK2BGA Nilai SMA 1 Semarang Cederai Konstitusi

SEMARANG, iNews.id – Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) Jawa Tengah menilai keputusan kepala SMA Negeri 1 Semarang yang mengeluarkan dua siswa terkait kasus kekerasan terhadap juniornya mencederai prinsip konstitusi.
Menurut Ketua KPK2BGA Jateng Rika Saraswati, SMAN 1 Semarang harus ikut bertanggung jawab atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah karena tempat kejadian perkara berada dalam lingkungan sekolah dan lingkupnya juga kegiatan sekolah.
Proses kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) OSIS, kata dia, notabene atas izin dan dalam pengawasan sekolah sehingga pihak sekolah tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja dengan cara mengeluarkan AN dan AF dari sekolah.
“Sikap Kepala SMAN 1 Semarang, didukung Disdikbud Jateng yang tidak mau mengubah atau membatalkan keputusan sebelumnya agar menerima kembali AN dan AF untuk melanjutkan sampai ujian nasional (UN), jelas mencederai prinsip konstitusi,” kata Rika Saraswati, Kamis (1/3/2018).
Terkait kejadian itu, KPK2BGA meminta pembentukan tim independen untuk menginvestigasi kasus yang terjadi di SMA Negeri 1 Semarang.
Tim independen diusulkan terdiri atas pakar pendidikan, psikolog, pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli anak, tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Jateng, Inspektorat, KPK2GBA, dan berbagai pihak lain yang terkait.
"Kami merekomendasikan empat poin terkait kasus dikeluarkannya siswa SMAN 1 Semarang karena dugaan bullying terhadap juniornya. Pertama, membentuk tim independen," kata Rika Saraswati.
Dia mengatakan, hasil investigasi dari tim independen itu akan disampaikan kepada Gubernur Jateng yang diharapkan bisa digunakan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Poin kedua, kata dia, Gubernur Jateng memerintahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng bersama kepala SMAN 1 Semarang mengevaluasi atas putusan pengeluaran dua siswa, yakni AN dan AF, yang dipantau bersama Inspektorat dan KPK2BGA Jateng.
Ketiga, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Jateng melakukan pendampingan psikologis dan layanan rehabilitasi terhadap AN dan AF, serta tujuh siswa lainnya yang diberhentikan sementara, dan siswa-siswa yang diduga menjadi korban dan pelaku perisakan di SMAN 1 Semarang.
Sebelumnya diberitakan, SMAN 1 Semarang mengeluarkan dua siswa, yakni AN dan AF, karena dugaan kekerasan terhadap juniornya yang terjadi pada saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) OSIS pada November 2017, serta memberhentikan sementara tujuh siswa.
Editor: Kastolani Marzuki