YOGYAKARTA, iNews.id – Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa haram rokok elektronik atau vape. Fatwa haram itu diputuskan melalui rapat tim perumus.
Salah satu alasan pengharaman rokok vape itu karena dinilai merusak atau membahayakan kesehatan. Menggunakan atau mengisap rokok tersebut juga dilarang agama karena dinilai sebagai bentuk bunuh diri.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan mengatakan, terkait fatwa haram itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) telah melakukan literasi, edukasi dan advokasi kepada umat internal Muhammadiyah dan mengajak pihak lain untuk bersama sama serta bersikap, seperti Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait fatwa haram tersebut untuk mengurangi atau tidak menjual secara terbuka dan tidak mengimpor rokok elektronik.
BACA JUGA: Muhammadiyah Haramkan Rokok Vape karena Dinilai Bunuh Diri
Berikut rekomendasi Muhammadiyah terkait fatwa haram rokok vape:
1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasii aktif dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
2. Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.
3. Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.
4. Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).
Fatwa Haram e -Cigarette/ vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP ( Heated Tobacco Products).
Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.
BACA JUGA: Begini Respons Tubuh saat Anda Gunakan Rokok Elektrik
Wawan mengatakan, rokok elektronik atau vape dinilai dapat merusak atau membahayakan kesehatan, bahkan dengan merokok elektronik maupun rokok konvensional yang sebelumnya juga telah diharamkan merupakan bentuk bunuh diri secara pelan pelan.
“Tim perumus bersidang sampai tiga kali. Dalam persidangan itu kemudian diputuskan penegasan fatwa 2010. Kalau pada 2020, rokok konvensional haram. Nah, tahun 2020 ini diputuskan rokok vape haram. Karena masuk kategori jelek atau merusak. Ini sama saja dengan bunuh diri pelan-pelan, padahal itu dilarang Allah,” katanya di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).
Menurut Wawan, mengisap rokok vape atau konvensional itu dilarang agama Islam karena telah mengurangi keislaman, keimanan dan mengurangi keihsanannya. “Otomatis menjaga prinsip-prinsip agama berkurang karena menyalahi maqosidus syariah (tujuan syariah),” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki