Untuk memperkokoh kesepahaman bersama ini, Kemenag antara lain telah menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dari BRIN ini, diharapkan pemasangan chattra sebelumnya dikaji secara komprehensif karena didahului analisis, riset, dan akhirnya sebuah kebijakan yang matang.
Menurut Supriyadi, chattra di Candi Borobudur akan menambah aura spiritualitas kesempurnaan beribadah bagi umat Buddha. Di sisi lain, pemasangan chattra ini sudah mendapat persetujuan para pemangku kebijakan. Apalagi, Candi Borobudur telah ditetapkan sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Indonesia.
Sementara Ismijono, salah satu arkeolog mengungkapkan penambahan chattra pada Candi Borobudur perlu diperkuat dengan penelitian yang lebih komprehensif. “Kami tidak dalam posisi untuk mengatakan pemasangan chattra boleh atau tidak. Apalagi dalam UU Cagar Budaya (UU No 11 Tahun 2010) ada pasal yang mengatur tentang pengembangan dan pemanfaatan candi,” katanya.
Oleh karenanya, lanjut Ismijono, masalah pemasangan chattra seyogyanya perlu dibicarakan dalam ranah pengembangan pemanfaatan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan guna memperoleh kesepakatan bersama.
Editor: Kastolani Marzuki













