Kenapa UMK Jawa Tengah Rendah? Ini Faktor Penyebabnya
SEMARANG, iNews.id – Ada sejumlah faktor kenapa UMK Jawa Tengah rendah. Permasalahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) relatif tergantung kondisi ekonomi daerah masing-masing.
UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. UMK Kota Semarang tertinggi dari 34 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Pada tahun 2023, Kota Semarang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp3.060.348, jika dibanding UMK sebelumnya di tahun 2022 yakni Rp 2.835.021,29. Namun 34 daerah lainnya masih di angka rata-rata Rp2, 2 juta.
Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng pada tahun 2023 yakni Rp1.958.169,69. Presentase jumlah tersebut mengalami kenaikkan sebesar 8,10 persen atau Rp145.234,26 dari tahun sebelumnya yaitu Rp1.812.935.
Namun presentase kenaikan UMK Jawa Tengah dinilai sejumlah pihak tidak terlalu signifikan. Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber disebutkan, dengan jumlah UMK tersebut bahwa kehidupan di kota masih dibutuhkan penyesuaian lebih.
Contohnya, UMK Semarang yang tertinggi dinilai masih kategori rendah. Hal itu tergantung pada kebutuhan pokok masing-masing. Sisi lain, di daerah masih memiliki sampingan seperti sawah, atau penghasilan lainya.
Sementara jika UMK naik sering kali berbarengan dengan harga-harga yang naik. Sehingga kenaikan UMK terkadang menyesuaikan inflasi.
Kondisi tak jauh berbeda dengan daerah lain. Permasalahan UMK disebut relatif tergantung kondisi ekonomi. Sehingga, hal itu mendorong tenaga kerja untuk bekerja ke kota besar. Harapannya, mendapat penghasilan yang lebih besar di kota kecil.
Faktor lainnya, karena upah buruh di Jawa Tengah rendah, banyak warga Jateng lebih tertarik merantau ke daerah lain karena dengan pekerjaan yang sama mendapatkan upah jauh lebih tinggi.
Sementara bersamaan dengan kondisi tersebut, banyak pengusaha yang tertarik berinvestasi di Jawa Tengah karena biaya upah buruhnya rendah.
Berikut ini merupakan daftar UMR/UMK Jawa Tengah yang berlaku sejak 1 Januari 2023 sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng:
1. Kota Semarang Rp 3.060.348.
2. Kabupaten Semarang Rp 2.480.988.
3. Kabupaten Demak Rp 2.680.421
4. Kabupaten Kendal Rp 2.508.299
5. Kabupaten Kudus Rp 2.439.813.
6. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090.
7. Kota Pekalongan Rp2.305.822.
8. Kabupaten Pekalongan Rp 2.247.345.
9. Kabupaten Batang Rp 2.282.025.
10. Kota Salatiga Rp 2.284.179.
11. Kabupaten Jepara Rp 2.272.626.
12. Kota Magelang Rp 2.066.006.
13. Kabupaten Magelang Rp 2.236.776
14. Kabupaten Karanganyar Rp 2.207.483
15. Kota Surakarta Rp 2.174.169
16. Kabupaten Klaten Rp 2.152.322
17. Kabupaten Boyolali Rp 2.155.712
18. Kabupaten Sukoharjo Rp 2.138.247
19. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980
20. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123.
21. Kota Tegal Rp 2.145.012
22. Kabupaten Tegal Rp 2.106.237
23. Kabupaten Pati Rp 2.107.697
24. Kabupaten Pemalang Rp 2.081.783
25. Kabupaten Wonosobo Rp 2.076.208
26. Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902
27. Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890
28. Kabupaten Blora Rp 2.040.080
29. Kabupaten Grobogan 2.029.569
30. Kabupaten Temanggung Rp 2.027.569
31. Kabupaten Brebes Rp 2.018.836
32. Kabupaten Rembang Rp 2.015.927
33. Kabupaten Sragen Rp 1.969.569
34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.968.448
35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169
Editor: Ahmad Antoni