Sidang Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Keberatan dr Tifa jadi Saksi Ahli
SOLO, iNews.id – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Selasa (24/2/2026). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat, yakni dr Tiffauzia Tyasumma atau dr Tifa dan Bonatua Silalahi.
Namun, kehadiran dr Tifa sebagai saksi ahli memicu protes keras dari tim kuasa hukum Joko Widodo.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, secara tegas menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terkait kapasitas dr Tifa sebagai ahli. Dia menyoroti status hukum dr Tifa yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkenaan dengan kehadiran Dr. Tiffauzia Tyasumma untuk memberikan keterangan sebagai ahli, kami menyatakan keberatan. Mengingat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan pokok perkara sengketa gugatan CLS ini," ujar YB Irpan dalam persidangan.
Berbeda dengan dr Tifa, pihak tergugat menyatakan tidak keberatan dengan kehadiran saksi Bonatua Silalahi dan bersedia melakukan tanya jawab dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menanggapi keberatan tersebut dengan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Jokowi untuk menuangkan nota keberatan tersebut dalam berkas kesimpulan nantinya.
"Jadi untuk Bonatua nanti boleh bertanya (tanya jawab). Untuk dr Tifa, nanti tanggapannya disampaikan di kesimpulan," tegas Achmad Satibi di ruang sidang.
Persidangan ini dipimpin oleh Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Editor: Kastolani Marzuki