get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Nenek Rumi di Lebak, Hidup di Rumah Nyaris Roboh Sambil Rawat 2 Anak yang Sakit

Kesal Tak Diberi Uang, Remaja di Banyumas Bakar Rumah Nenek Angkatnya

Jumat, 16 Juni 2023 - 14:18:00 WIB
 Kesal Tak Diberi Uang, Remaja di Banyumas Bakar Rumah Nenek Angkatnya
Seorang remaja berusia 16 tahun, SR (kanan) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (16/6/2023). (Antara)

PURWOKERTO, iNews.id – Seorang remaja berinisial SR (16) nekat membakar rumah milik nenek angkatnya, warga Grumbul Cirangkong, Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar, Banyumas, karena tidak diberi uang. Saat ini, SR telah diamankan polisi.

Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, terkait dengan penanganan terhadap seorang SR.

"Kami berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku berinisial SR, namun kami terlebih dulu akan koordinasikan dengan Bapas untuk meminta rekomendasi terkait pemeriksaan psikologis," Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Jumat (16/6)..

Dia mengatakan SR diamankan oleh polisi karena nekat membakar rumah nenek angkatnya pada hari Selasa (13/6), sekitar pukul 16.30 WIB, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp40 juta.

Sebelum perbuatan tersebut dilakukan, kata dia, SR diketahui meminta uang sebesar Rp6 juta kepada N dengan alasan untuk membeli gawai (HP) dan ongkos berangkat ke Kalimantan. Bahkan, SR mengancam akan merusak rumah N jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Oleh karena kesal tidak diberi uang, SR membakar kasur kapuk dan akhirnya rumah milik N yang terbuat dari bahan kalsiboard beserta isinya ludes terbakar," kata Agus.

Menurut dia, SR diketahui tinggal bersama N sejak masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD) hingga kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs), sedangkan ibu kandung SR tinggal di Karawang, Jawa Barat, dan hingga saat ini tidak pernah pulang ataupun berkomunikasi.

Terkait dengan kasus tersebut, Agus mengatakan SR terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 187 KUHP.

Menanggapi kasus anak bakar rumah nenek angkatnya tersebut, sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Tri Wuryaningsih mengatakan anak-anak sekarang dibesarkan dalam lingkungan yang sangat kompleks.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut