get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Narapidana Kasus Terorisme Meninggal Dunia di Cilacap

Ketahuan Pakai Ponsel, Napi Nusakambangan Tusuk Sipir

Senin, 27 November 2017 - 20:50:00 WIB
Ketahuan Pakai Ponsel, Napi Nusakambangan Tusuk Sipir
Petugas Lapas di Nusakambangan menjadi korban penusukan seorang narapidana gara-gara menegur saat menggunakan ponsel. (Foto: ilustrasi)

CILACAP, iNews.id - Muhamad Fajar alias Tata, narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah nekat menusuk petugas lapas (sipir), Ardiansyah hanya gara-gara tidak terima ditegur setelah ketahuan menggunakan ponsel.

Akibat kejadian itu, Ardiansyah mengalami luka tusuk di bagian lengan dan telapak tangan. Sedang Tata langsung diamankan polisi dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilacap.

Kejadian tersebut bermula ketika Tata, napi kasus pembunuhan yang diduga menjadi pengikut napi kasus terorisme ini sedang menggunakan ponsel di dalam selnya, Blok C Lapas Kembang Kuning.

Saat itu, Ardiansyah sedang berpatroli keliling sel dan melihat pelaku sedang menggunakan ponsel. Ardiansyah kemudian menegur pelaku namun teguran itu membuat Tata marah. Pelaku kemudian mengambil cutter dan gunting di dalam kamar selnya dan langsung menyerang korban.

“Pelaku tidak terima ditegur petugas lalu ambil pisau dan langsung menusuk petugas sipir. Kondisi korban sudah dirawat di rumah sakit, ada jahitan di lengan dan telapak tangan,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, Senin (27/11/2017).

Kapolres mengatakan sejauh ini pelaku masih simpatisan belum jadi pengikut jaringan terorisme. Kendati demikian, pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut.

“Kita masih lakukan penyelidikan sejauhmana komunikasi pelaku dengan jaringan teroris,” ucapnya.

Sementara itu, Tata mengaku marah karena ditegur petugas saat menggunakan ponsel. Dia mendapat gunting dan cutter itu dari teman sesama napi.

“Saya beli gunting dan cutter itu dari sesama napi di dalam,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Cilacap. Tersangka bakal dijerat Pasal 251 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti, polisi juga langsung melakukan sweeping di kamar sel para napi Lapas Kembang Kuning. Dari razia itu, polisi mendapatkan barang-barang terlarang berbagai jenis senjata tajam mulai pisau, gunting dan palu yang telah dimodifikasi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut