get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Korban Longsor Banjarnegara Kembali Ditemukan, Total Sementara 5 Orang Tewas

Ketua DPRD Jateng: Imbauan 2 Hari di Rumah Tak Akan Efektif jika Tanpa Sanksi

Kamis, 04 Februari 2021 - 10:42:00 WIB
Ketua DPRD Jateng: Imbauan 2 Hari di Rumah Tak Akan Efektif jika Tanpa Sanksi
Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto (tengah) (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto angkat bicara soal gerakan Jateng di Rumah Saja yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurutnya, imbauan dua hari di rumah saja tidak akan efektif jika tak ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar. 

"Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah," kata pria yang akrab disapa Bambang Krebo ini, Kamis (4/2/2021). 

Hal itu memang dibuktikan dengan sejak awal pandemi pada Maret 2020, Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19. 

Namun dalam kurun waktu beberapa bulan ini, di Jateng muncul klaster-klaster Covid-19 baru yang menyebabkan daya tampung rumah sakit semakin menipis. 

"Kalau 48 jam disuruh di rumah itu sama saja dengan lockdown. Tapi ini sifatnya imbauan, bukan peraturan. Sebab yang punya wilayah kabupaten/kota," ujarnya.

Bambang mengatakan jika "lockdown" tersebut benar-benar diterapkan, maka yang akan lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota. Sebab mereka yang punya wilayah. 

"Pemprov seharusnya sifatnya melakukan supervisi atas kebijakan tersebut. Seperti melakukan monitoring dan supporting ke kabupaten/kota se Jateng, termasuk mengantisipasi dampaknya," kata dia.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga mensyaratkan peran aktif Ketua RW dan Ketua RT sebagai pengampu satuan wilayah terkecil. "Ini kan terkait penutupan wilayah. Misalnya jalan diportal, warga tidak boleh keluar dan tamu tak boleh masuk," ujar Bambang Krebo. 

Pihaknya meminta Pemprov Jateng mengantisipasi dampak kebijakan tersebut pada masyarakat kecil. Terutama bagi mereka yang tergantung pada nafkah harian. Terlebih dalam Surat Edaran Gubernur Jateng ada instruksi penutupan pasar. 

"Kalau para pedagang ini nggak bisa berjualan, lalu solusi untuk mereka bagaimana?" katanya.  Belum lagi dampak terhadap warga yang akan menggelar hajatan dan sudah terlanjur menyebar undangan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021 nanti. Warga masyarakat diminta tak keluar rumah selama dua hari selama akhir pekan. 

Ganjar juga meminta toko, pasar, dan tempat wisata tutup selama dua hari untuk menekan penyebaran Covid-19.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut