Ketua Ormas di Blora Jateng Ditangkap terkait Kasus Penipuan BBM Solar Fiktif
Kamis, 22 Mei 2025 - 13:37:00 WIB
"Tersangka ini, M dan W salah seorang oknum dari ormas. M ini adalah salah satu oknum ormas PP dan juga merupakan residivis," ujar Kombes Dwi dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan legalitas bisnis yang dijalankan.
Editor: Kurnia Illahi