Ketua RT di Karanganyar Ini Gugat Bupati Juliyatmono gegara Pungutan Dana PMI
KARANGANYAR, iNews.id – Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Colomadu, Sigit Nugroho menggugat Bupati Karanganyar Juliyatmono ke Pengadilan Negeri (PN). Gugatan terkait dasar hukum pemotongan dana operasional RT untuk PMI sebesar Rp150.000.
Sebelum melayangkan gugatan, Sigit pernah mengirimkan surat pada Palang Merah Indonesia (PMI) Karanganyar. Surat itu berisi pertanyaan dirinya menyangkut pemotongan dana tersebut untuk PMI. Setelah dirinya melayangkan surat, pihak PMI mengembalikan dana yang telah dipotong.
"Pada tahun 2021 lalu, kami melayangkan surat pada pihak PMI. Isi surat mempertanyakan dana operasional RT yang dipotong untuk PMI. Setelah ada surat tersebut ada pengembalian dana yang dipotong. Tetapi saya tidak ambil,” kata Sigit, di Pengadilan Negeri, Karanganyar, Senin (9/5/2022).
Namun demikian, pemotongan dana operasional RT kembali dilakukan pada tahun 2022. Nilai nominal dana yang dipotong masih sama, yaitu sebesar Rp150.000. Yang bikin Sigit bertanya-tanya yaitu vaktur pemotongannya.
"Penarikan dana sumbangan PMI itu biasanya dilakukan pada bulan September. Tapi pada bulan April 2022 ini untuk Desa Bolon sudah ditarik lagi Rp150.000 per RT. Ini dasar hukumnya apa?” tanya Sigit.
Sigit mempertanyakan dasar hukum penyunatan dana operasional RT yang nilainya Rp500.000/tahun. Sementara nilai potongannya mencapai Rp150.000.
Menanggapi gugatan Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Colomadu, Ketua PMI Karanganyar Timotius Suryadi yang juga ikut digugat mengatakan pemotongan dana operasional RT tersebut disesuaikan dengan pedoman yang ada.
“Yang dimasalahkan adalah mekanismenya. Selama ini memang kami melaksanakan sesuai pedoman yang kita susun dan tidak ada paksaan kepada semua masyarakat untuk terlibat dalam kemanusiaan. Saya rasa sah-sah saja kalau ada yang keberatan. Nanti kita uji di pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Timotius pun menegaskan tidak ada pemaksaan dalam melakukan pemungutan dana PMI. Karena pemungutan ini sifatnya sukarela tanpa paksaan. "Tidak ada paksaan dalam pemungutan dana PMI itu karena sifatnya sukarela," ujarnya.
Sidang gugatan di PN ini terpaksa ditunda menyusul pihak tergugat dalam hal ini Bupati Karanganyar Juliyatmono tidak hadir dalam persidangan.
Editor: Ahmad Antoni