Kirim Ganja ke Kampung Halaman, Warga Pemalang Ditangkap Polisi

PEMALANG, iNews.id - Diduga mengirimkan paket ganja ke kampung halaman, AR (22) warga Desa Mengori, Kabupaten Pemalang ditangkap polisi. Ganja rencananya akan dikonsumsi sendiri ketika mudik Lebaran.
Penangkapan dilakukan di lokasi perantauannya di Bekasi, Jawa Barat. Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar yang dikirim ke rumahnya sendiri berupa paket ganja seberat 23,5 gram," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Selasa (4/4/2023).
Setelah menyita barang bukti berupa ganja, polisi selanjutnya menangkap AR di Bekasi. AR ditangkap ketika sedang berjualan buah nanas.
Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi tahun 2023,” ucapnya.
Dalam Operasi Bersinar Candi tahun 2023, Polres Pemalang berhasil mengungkap 4 kasus TO dan 3 kasus non-target operasi
“Alhamdulillah ungkap kasus melebihi target, secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 10 tersangka, seluruhnya laki-laki,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo