Kisah Listyowati, Napiter Eks Pekerja Migran yang Pernah Terlibat Pendanaan Kelompok JAD
SEMARANG, iNews.id - Listyowati (33) seorang narapidana terorisme (napiter) perempuan akhirnya bisa menghirup udara bebas. Warga Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal itu bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Selasa (13/6/2023).
Lis, sapaannya, merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang teradikalisasi via media sosial hingga akhirnya terlibat pendanaan kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Indonesia. JAD adalah kelompok teror di Indonesia yang sudah dilarang, berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
Lama pidana yang seharusnya dijalani Lis adalah 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Dia bebas lebih cepat dari masa pidananya dari ekspirasi awal 14 November 2023 ditambah 3 bulan penjara. Lis juga telah menjalani kurungan pidana pengganti denda.
Lis mengaku terjerat terorisme karena pendanaan. “Saya kenal Daulah (JAD, ISIS) melalui medsos, saya kurang pengalaman dan teknologi kurang update lah, mana yang melanggar hukum mana yang tidak. Ternyata (kelompok itu) tidak diperbolehkan di Indonesia, sudah dilarang,” katanya.
Dia bercerita banyak orang-orang, termasuk sesama PMI di luar negeri yang dideportasi ketika hendak ke Suriah gabung kelompok ISIS. Mereka dideportasi saat tertangkap di Turki, daerah perbatasan.
“Saya mengingatkan ke temen-temen, terutama buat para TKW (tenaga kerja wanita -PMI) ya, tolong hati-hati. Cari tahu dulu di Indonesia itu resmi nggak, dilarang nggak, jangan ikut-ikutan daripada masuk penjara seperti saya. Kasihan keluarga, bapak, ibu,” pesannya.
Dia juga menyatakan bersedia jika ke depan akan tampil di forum-forum untuk berbagi pengalaman sebagai salah satu edukasi agar tidak ada orang tergelincir ke jaringan terorisme.
Saat ini, Lis akan pulang ke rumah orang tuanya di Kendal tersebut sembari menata hidup baru, memulai usaha jualan. Dia juga bertekad mengembangkan keterampilannya yang diperoleh selama ditahan di LPP Semarang.
Pembebasan bersyarat Lis berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-818.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Pembebasan Bersyarat.
“Dia mengikuti pembinaan di sini, aktif sekali, membuat rajut. Pergaulannya (selama di LPP Semarang) juga tidak eksklusif, bercampur dengan teman-teman lainnya di blok yang besar,” ungkap Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani di kantornya.
Proses pembebasannya, kata Kristin-sapaan Kalapas- sudah prosedural; melapor ke kejaksaan dan serah terima di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
Lis juga diketahui telah menyatakan ikrar sumpah setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di LPP Semarang pada Kamis 16 Februari lalu bersama 2 napiter lainnya saat itu; Ainun Pretty Amaliya (23) vonis 3 tahun dan Miranti Mahsum (35) vonis 2 tahun. Dua orang ini sebelumnya tersangkut terorisme jaringan JAD Makassar.
Miranti bebas lebih dulu dari Lis, yakni pada Kamis 30 Maret 2023. Ainun saat ini belum bebas. Lis, Ainun maupun Miranti sebelumnya dipindahkan tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya dan diterima LPP Semarang pada Kamis 6 Oktober 2022.
“Saat ikrar NKRI ada dari Densus 88 Antiteror, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan juga dari Bapas. Menyaksikan,” ujar Kristin.
Saat ditahan di LPP Semarang maupun sebelumnya di Rutan Polda Metro Jaya, Lies membawa serta anak perempuannya berinisial N, yang usianya akan genap 2 tahun pada 22 Juni 2023 mendatang.
Editor: Ahmad Antoni